Kamis, 18 Desember 2014

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI SALAH SATU ASPEK KETAHAN NASIONAL TERHADAP MEMBUDAYANYA TINDAK KORUPSI DI INDONESIA

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI SALAH SATU
ASPEK KETAHAN NASIONAL
TERHADAP MEMBUDAYANYA TINDAK KORUPSI
DI INDONESIA
(dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ibu Noviani Achmad Putri, S.Pd., M.Si.)

BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
      Salah satu agenda reformasi yang dicanangkan oleh para reformis adalah memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pada waktu digulirkannya reformasi ada suatu keyakinan bahwa peraturan perundangan yang dijadikan landasan landasan untuk memberantas korupsi dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini tersebut dapat di lihat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/ MPR / 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII / MPR/ 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijaksanaan Pemberantasaan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan butir c konsideran Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan sebagai berikut : “Bahwa undang – undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi”.
      Hasil survey (2004) Political and Economic Risk Consultancy Ltd. (PERC) menyatakan bahwa korupsi di Indonesia menduduki skor 9,25 di atas India (8,90), Vietnam (8,67), dan Thailand (7,33). Artinya, Indonesia masih menjadi Negara terkorup di Asia. Apabila banyak upaya baik tingkat legislative, yudikatif, maupun eksekutif untuk memberantas korupsi, maka timbul pertanyaan apakah korupsi telah membudaya? Mampukah Sistem Pendidikan Nasional dijadikan strategi pemberantasan korupsi di Indonesia?
Tapi dewasa ini masih banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, bahkan korupsi tidak hanya terjadi di pusat pemerintahan bahkan korupsi sudah terjadi di tingkat masyarakat. Seperti kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Buleleng yaitu kasus suap proyek pembangunan gedung PD.BPR.Bank Buleleng 45. Dimana yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Made Sumanjaya, ST. Karena yang bersangkutan telah terbukti menerima uang sebesar 75 juta rupiah dari pihak kontraktor yaitu Made Lanang Krisnayasa agar PT Guna Nusantara perusahaan yang dipimpinnya bisa menang tender. Selain itu masalah korupsi yang sangat mencuat yaitu korupsi mafia pajak “Gayus Tambunan”. Korupsi PSO USO dana PNBP Telco di BP3TI Kominfo, rugikan negara 3 Triliun. Korupsi Sektor Pangan pada impor beras BULOG dan korupsi BLBU rugikan negara 3 Triliun, pelaku Jusuf Wangkar staf khusus SBY Bidang Pangan.  Korupsi Mafia Anggaran DPR yang dilakukan oleh Nazarudin cs di 60-an proyek APBN sebesar 6.1 Triliun, rugikan negara sekitar 2.5 Triliun. Korupsi konversi hutan/tanah negara jadi Perkebunan oleh Torganda Grup di Riau seluas 93 ribu ha. Negara rugi 2.5 T. Pelaku DL Sitorus. Korupsi Wesel Ekspor Berjangka (WEB) Unibank tahun 2006. Kerugian US$ 230 juta atau Rp. 2.3 Triliun. Pelaku Sukanto Tanoto cs. Korupsi investasi Kilang Minyak Pertamina di Libya US$ 1.5 Milyar, gagal. Investasi awal US$ 200 juta lenyap. Negara rugi 2 Triliun. Korupsi PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan Kerugian Negara ditaksir US$120 Juta atau Rp. 1.2 Triliun. Korupsi Subsidi BBM pada periode presiden SBY yang bocor 30% atau sekitar US$ 5 - 7 milyar (50-70 triliun) per tahun.
Negara pun menanggung kerugian mulai dari ratusan juta, milyaran hingga trilyunan rupiah. berbagai macam kasus korupsi kebanyakan tidak menghasilkan hukuman yang membuat jerah para pelaku/tersangka korupsi. hal ini dikarenakan dikarenakan pelaku kebanyakan didominasi oleh pejabat negara dan orang orang berduit. kasus korupsi membelit berbagai macam instansi mulai dari DPR, kepolisian, TNI, Pemerintah dan Menteri, Kejaksaan, Partai Politik dan masih banyak lagi.
Kasus korupsi yang sudah sangat banyak terjadi di Indonesia benar-benar sudah mencapai tahap mengkhawatirkan sehingga ditakutkan nantinya korupsi akan menjadi budaya yang jelek di Indonesia. Maka dari itu kami selaku pembuat makalah ini akan membahas salah satu kasus korupsi yang terjadi Kabupaten Buleleng dan cara meminimalisirnya agar nantinya bisa berguna untuk menyadarkan masyarakat sehingga kasus korupsi bisa diminimalisir.
Merujuk pada permasalahan tersebut, maka pendidikan di Indonesia sangat berperan penting terhadap penyelesaian masalah korupsi di Indonesia. Dalam hal ini, salah satu upaya nyata yaitu diselenggarakannya pendidikan anti korupsi. Diharapkan dengan adanya hal tersebut mampu meminimalisir terjadinya tindak korupsi di Indonesia kedepannya. Pada makalah kali ini penulis akan menyajikan bagaimana peranan penting pendidikan anti korupsi dalam meminimalisir tindak korupsi di Indonesia.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2.      Bagaimana perkembangan dan membudayanya korupsi di Indonesia?
3.      Apa yang dimaksud dengan pendidikan anti korupsi?
4.      Seberapa pentingkah pendidikan anti korupsi diberlakukan di Indonesia?
5.      Bagaimana pengaruh pendidikan anti korupsi dengan ketahanan nasional?
C.     TUJUAN
1.      Pembaca dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi
2.      Pembaca dapat mengetahui perkembangan dan membudayanya tindakan korupsi di Indonesia
3.      Pembaca dapat memahami apa yang dimaksud dengan pendidikan anti korupsi
4.      Pembaca dapat mengetahui pentingnya pendidikan anti korupsi di Indonesia
5.      Pembaca dapat mengetahui bagaimana pengaruh pendidikan anti korupsi ketahanan nasional


BAB II PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN KORUPSI
     Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
      Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
      Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
      Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
      Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·         Perbuatan melawan hukum,
·         Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·         Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·         Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·         Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·         Penggelapan dalam jabatan,
·         Pemerasan dalam jabatan,
·         Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·         Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
      Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
1.      Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
2.      Warisan pemerintahan kolonial.
3.      Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

B.   PERKEMBANGAN DAN MEMBUDAYANYA KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api.
Jika ditelusuri lebih dalam lagi, gejala korupsi yang berkembang bukanlah gejala penyakit sosial yang muncul di era modern saat ini. Namun, melalui sebuah proses dari setiap masa yang dilewati. Periode yang di lewati dalam sebuah tradisi atau gejala sosial akan memuncak dan muncul minimal setelah tiga generasi dengan perhitungan satu generasi selama 25 tahun. Korupsi yang saat ini mendera masyarakat Indonesia telah berakar kuat karena adanya proses yang cukup panjang. Tidak hanya di Indonesia, tetapi semua bangsa juga berakar dari sejarah ke masa silam. Korupsi adalah suatu gejala sosial dalam sejarah dan masa kini.
Dalam sejarah masyarakat feodal sebelum kedatangan bangsa-bangsa Barat ditemukan tradisi upeti bangsawan rendahan kepada bangsawan yang memiliki kekuasaan lebih tinggi. Tujuannya adalah agar kedudukan lapisan bawah ini aman, terlindung, tetap berkuasa, atau mendapat legitimasi untuk melakukan eksploitasi terhadap para pengikut di daerah kekuasannya. Pola relasi seperti ini dipertahankan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dengan cara menempatkan pejabat-pejabat pribumi di distrik tertentu untuk menguasai daerah serta penduduknya. Pemerintah Kolonial Belanda akan mempertahankan pejabat-pejabat pribumi yang berhasil melaksana-kan kebijakannya dan yang memberikan upeti kepada pejabat kolonial. Upeti yang diberikan pejabat pribumi itu berasal dari hasil eksploitasi mereka terhadap penduduk pribumi. Pola relasi seperti ini telah melahirkan kebiasaan bangsa pribumi yang memiliki kedudukan tertentu menjilat penjajah (penguasa) agar kedudukan mereka tetap dipertahankan. Sedangkan rakyat jelata berusaha menyelamatkan diri dari tekanan dan ancaman pamong praja yang menjadi kepanjangan tangan penguasa kolonial dengan berbagai cara termasuk, jika diperlukan, mengorbankan sesamanya.
Korupsi Dari Masa Ke Masa
Secara garis besar, budaya korupsi di Indonesia tumbuh dan berkembang melalu 3 (tiga) fase sejarah, yakni ; zaman kerajaan, zaman penjajahan hingga zaman modern seperti sekarang ini. Mari kita coba bedah satu-persatu pada setiap fase tersebut.
1.      Pertama, Fase Zaman Kerajaan.
Budaya korupsi di Indonesia pada prinsipnya, dilatar belakangi oleh adanya kepentingan atau motif kekuasaan dan kekayaan. Literatur sejarah masyarakat Indonesia, terutama pada zaman kerajaan-kerajaan kuno, seperti kerajaan Mataram, Majapahit, Singosari, Demak, Banten dll, mengajarkan kepada kita bahwa konflik kekuasan yang disertai dengan motif untuk memperkaya diri (sebagian kecil karena wanita), telah menjadi faktor utama kehancuran kerajaan-kerajaan tersebut. Coba saja kita lihat bagaimana Kerajaan Singosari yang memelihara perang antar saudara bahkan hingga tujuh turunan saling membalas dendam berebut kekuasaan, mulai dari Prabu Anusopati, Prabu Ranggawuni, hingga Prabu Mahesa Wongateleng dan seterusnya. Hal yang sama juga terjadi di Kerajaan Majapahit yang menyebabkan terjadinya beberapa kali konflik yang berujung kepada pemberontakan Kuti, Nambi, Suro dan lain-lain. Bahkan kita ketahui, kerajaan Majapahit hancur akibat perang saudara yang kita kenal dengan “Perang Paregreg” yang terjadi sepeninggal Maha Patih Gajah Mada. Lalu, kerajaan Demak yang memperlihatkan persaingan antara Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang, ada juga Kerajaan Banten yang memicu Sultan Haji merebut tahta dan kekuasaan dengan ayahnya sendiri, yaitu Sultan Ageng Tirtoyoso (Amien Rahayu SS, Jejak Sejarah Korupsi Indonesia-Analis Informasi LIPI). Hal menarik lainnya pada fase zaman kerajaan ini adalah, mulai terbangunnya watak opurtunisme bangsa Indonesia. Salah satu contohnya adalah posisi orang suruhan dalam kerajaan, atau yang lebih dikenal dengan “abdi dalem”. Abdi dalem dalam sisi kekuasaan zaman ini, cenderung selalu bersikap manis untuk menarik simpati raja atau sultan. Hal tersebut pula yang menjadi embrio lahirnya kalangan opurtunis yang pada akhirnya juga memiliki potensi jiwa yang korup yang begitu besar dalam tatanan pemerintahan kita dikmudian hari.
Umumnya para Sejarawan Indonesia belum mengkaji sebab ekonomi mengapa mereka saling berebut kekuasaan. Secara politik memang telah lebih luas dibahas, namun motif ekonomi – memperkaya pribadi dan keluarga diantara kaum bangsawan – belum nampak di permukaan “Wajah Sejarah Indonesia”.
Sebenarnya kehancuran kerajaan-kerajaan besar (Sriwijaya, Majapahit dan Mataram) adalah karena perilaku korup dari sebagian besar para bangsawannya. Sriwijaya diketahui berakhir karena tidak adanya pengganti atau penerus kerajaan sepeninggal Bala-putra Dewa. Majapahit diketahui hancur karena adanya perang saudara (perang paregreg) sepeninggal Maha Patih Gajah Mada. Sedangkan Mataram lemah dan semakin tidak punya gigi karena dipecah belah dan dipreteli gigi taringnya oleh Belanda.
2.      Kedua, Fase Zaman Penjajahan.
Pada zaman penjajahan, praktek korupsi telah mulai masuk dan meluas ke dalam sistem budaya sosial-politik bangsa kita. Budaya korupsi telah dibangun oleh para penjajah colonial (terutama oleh Belanda) selama 350 tahun. Budaya korupsi ini berkembang dikalangan tokoh-tokoh lokal yang sengaja dijadikan badut politik oleh penjajah, untuk menjalankan daerah adiministratif tertentu, semisal demang (lurah), tumenggung (setingkat kabupaten atau provinsi), dan pejabat-pejabat lainnya yang notabene merupakan orang-orang suruhan penjajah Belanda untuk menjaga dan mengawasi daerah territorial tertentu. Mereka yang diangkat dan dipekerjakan oleh Belanda untuk memanen upeti atau pajak dari rakyat, digunakan oleh penjajah Belanda untuk memperkaya diri dengan menghisap hak dan kehidupan rakyat Indonesia. Sepintas, cerita-cerita film semisal Si Pitung, Jaka Sembung, Samson & Delila, dll, sangat cocok untuk menggambarkan situasi masyarakat Indonesia ketika itu. Para cukong-cukong suruhan penjajah Belanda (atau lebih akrab degan sebutan “Kompeni”) tersebut, dengan tanpa mengenal saudara serumpun sendiri, telah menghisap dan menindas bangsa sendiri hanya untuk memuaskan kepentingan si penjajah. Ibarat anjing piaraan, suruhan panjajah Belanda ini telah rela diperbudak oleh bangsa asing hanya untuk mencari perhatian dengan harapan mendapatkan posisi dan kedudukan yang layak dalam pemerintahan yang dibangun oleh para penjajah. Secara eksplisit, sesungguhnya budaya penjajah yang mempraktekkan hegemoni dan dominasi ini, menjadikankan orang Indonesia juga tak segan menindas bangsanya sendiri lewat perilaku dan praktek korupsi-nya. Tak ubahnya seperti drakula penghisap darah yang terkadang memangsa kaumnya sendiri demi bertahan hidup (Survival).
3.      Korupsi Masa VOC
Dalam tulisannya yang berjudul “The Ideal of Power in Javanese Culture”, Benedict Anderson (1972) menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah ada sebelum Belanda menjajah Indonesia. Tengara Anderson ini tidaklah berlebihan, terutama jika kita mengikuti sejarah perkembangan lahirnya negara Indonesia jauh sebelum dideklerasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penelitian ini mencoba mendeskripsikan korupsi sejak masa datangnya VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) di wilayah Nusantara.
VOC adalah sebuah asosiasi dagang yang pernah menguasai dan memonopoli perekonomian di wilayah Nusantara. Dalam catatan sejarah, asosiasi ini bahkan bertindak sebagai “pemerintah” yang berkuasa atas wilayah Nusantara. Praktik dagang yang dikembangkan sangat monopolis, sehingga tidak berlaku “hukum” mekanisme pasar dalam perekonomian. Tak ada kesejahteraan buat mereka yang tidak menjadi bagian elite monopolis. Hubungan dagang diwarnai oleh kecurangan-kecurangan dan persekongkolan yang cenderung korup. Karena tingginya tingkat korupsi di tubuh VOC itulah maka akhirnya VOC mengalami kebangkrutan. Sebagai bukti tingginya praktik kecurangan dan korupsi, kalangan kritis waktu itu memplesetkan VOC bukan kepanjangan dari “Verenigde Oost Indische Compagnie” tetapi kepanjangan dari “Verhaan Onder Corruptie” yang artinya runtuh karena korupsi. Jika sejarah bangsa Indonesia ditelusuri dari adanya berbagai pengaruh dunia luar sejak jauh sebelum Indonesia merdeka, maka masa VOC turut berkontribusi menjadikan tumbuh dan berkembangnya korupsi di Indonesia hingga menjadi budaya (budaya korupsi).
4.      Korupsi Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Dalam bukunya yang berjudul “Politik, Korupsi, dan Budaya”, Ong Hok Ham menyatakan bahwa korupsi telah merasuk dan menjadi kenyataan hidup bangsa Indonesia. Korupsi sudah menjadi budaya bangsa Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu sejak jaman penjajahan Belanda. Ini dapat ditelusuri dai munculnya terminologi (istilah) “katabelece” sebagai salah satu modus operandi korupsi. “Katebelece sendiri berasal dari bahasa Belanda yang berarti Surat Sakti. Gunanya untuk mempengaruhi kebijakan/keputusan untuk kepentingan atau tindakan yang sifatnya menguntungkan pribadi atau kelompok“ (Thamrin, 2000).
Pernyataan Ong Hok Ham tersebut cukup memberi penegasan bahwa membudayanya korupsi di kalangan masyarakat saat pendudukan dan pengaruh VOC ternyata berlanjut hingga VOC itu sendiri hengkang dari bumi Nusantara. Berdasarkan catatan sejarah, munculnya penjajahan pemerintah Hindia Belanda atas Indonesia memang tidak dapat dipisahkan dari cerita dagang VOC di bumi Nusantara. Karena itu ketika Belanda menjajah Indonesia, korupsi yang sudah membudaya di kalangan masyarakat itu sulit diberantas.
5.      Korupsi Masa Pendudukan Jepang
Dalam catatan banyak ahli sejarah, periode pendudukan Jepang dipercaya sebagai masa merajalelanya korupsi. Pemerintah pendudukan Jepang memberlakukan Indonesia sebagai arena perang, dimana segala sumber alam dan manusia harus dipergunakan untuk kepentingan perang bala tentara Dai Nippon. Bahkan akibat langkanya minyak tanah, yang diprioritaskan bagi kepentingan bala tentara Jepang, rakyat diwajibkan untuk menanam pohon jarak, yang akan diambil bijinya sebagai alat penerangan. Sangat sulit untuk mendapatkan beras atau pakaian pada saat itu (Thamrin, 2000).
Korupsi pada masa pendudukan tentara Jepang diperparah oleh adanya kekacauan ekonomi rakyat, dan terlalu berorientasinya Jepang pada ambisi untuk memenangi perang di kawasan Asia, sehingga pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat diabaikan. Sebagaimana dinyatakan oleh Thamrin (2000), ahli sejarah banyak yang mencatat bahwa korupsi pada saat pendudukan Jepang bahkan lebih parah
6.       Fase Zaman Modern.
Fase perkembangan praktek korupsi di zaman modern seperti sekarang ini sebenarnya dimulai saat lepasnya bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan. Akan tetapi budaya yang ditinggalkan oleh penjajah kolonial, tidak serta merta lenyap begitu saja. salah satu warisan yang tertinggal adalah budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal tersebut tercermin dari prilaku pejabat-pejabat pemerintahan yang bahkan telah dimulai di era Orde lama Soekarno, yang akhirnya semakin berkembang dan tumbuh subur di pemerintahan Orde Baru Soeharto hingga saat ini. Sekali lagi, pola kepemimpinan yang cenderung otoriter, anti-demokrasi dan anti-kritik, membuat jalan bagi terjadi praktek korupsi dimana-mana semakin terbuka. Indonesia tak ayal pernah menduduki peringkat 5 (besar) Negara yang pejabatnya paling korup, bahkan hingga saat ini.
C.     PENGERTIAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Secara umum pendididkan anti korupsi diartikan sebagai pendidikan koreksi budaya yang bertujuan untuk mengenalkan cara berpikir dan nilai-nilai baru kepada peserta didik (Suyanto dalam eko handoyo, 2013: 43). Cara berfikir dan nilai-nilai baru penting disosialisasikan atau ditanamkan kepada peserta didik karena gejala korupsi dimasyarakat sudah membudaya dan dikhawatirkan para generasi menganggap korupsi sebagai hal yang biasa.
Pendidikan antikorupsi juga dapat dipahami sebagai usaha sadar dan sistematis yang diberikan kepada siswa didik berupa pengetahuan, nilai-nilai, sikap dan keterampilan yang dibutuhkan agar mereka mau dan mampu mencegah dan menghilangkan peluang berkembangnya korupsi. Sasaran akhir bukan menghilangkan peluang, tetapi juga peserta didik sanggup menolak segala pengaruh yang mengarah pada perilaku koruptif.
Tujuan pendidikan anti korupsi adalah sebagai berikut:
1.      Pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya.
2.      Perubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi.
3.      Pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang dibutuhkan untuk melawan korupsi.
Berdasarkan tujuan dari pendidikan anti korupsi tersebut, dapat dicermati bahwa pendidikan anti korupsi melibatkan tiga domain penting, yaitu:
1.      Kognitif: menekankan pada kemampuan mengingat dan mereproduksi informasi yang telah dipelajari.
2.      Efektif: menekankan pada aspek emosi, sikap, apresiasi, nilai atau level menerima atau menolak sesuatu.
3.      Psikomotorik: menekankan pada tujuan melatih kecakapan dan keterampilan untuk membekali peserta didik agar terbiasa berperilaku antikorupsi.
D.         PENTINGNYA PENTINGNYA PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DI INDONESIA
Pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29  September tahun 2002 merupakan sebuah itikad baik dari pemerintahan saat itu. KPK menjadi harapan baru bagi Indonesia untuk mengobati penyakit bangsa yang sudah kronis. Sampai saat ini KPK sudah menunjukan prestasi yang mengaggumkan ditengah dahaga akan pemberantasan korupsi bangsa ini.
Keberadaan lembaga-lembaga penegak hukum terhadap tindak pidana korupsi ternyata belum mampu menyurutkan nyali koruptor untuk mencuri dan merampok kekayaan negara dan rakyat demi kepentingan sendiri, keluarga, dan beberapa kelompok.upaya-upaya kuratif memang memberikan hasil seketika dan memberikan efek jera yang hebat, namun spektrum perilaku korupsi yang demikian luas, maka diperlukan upaya lain yang hasilnya tidak bisa dilihat sekarang, yakni melalui pendidikan anti korupsi.
Mengingat begitu beratnya tugas KPK dan besarnya akibat yang disebabkan oleh kasus korupsi, maka diperlukan suatu sistem yang mampu menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak mengikis karang korupsi yang telah menggurita. Cara yang paling efektif adalah melalui media pendidikan.Untuk menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang bersih, diperlukan sebuah sistem pendidikan anti korupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan anti korupsi ini akan berpengaruh pada perkembangan psikologis siswa.
Pendidikan anti korupsi mutlak diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang sedang berjalan, diantaranya melalui reformasi sistem dan reformasi kelembagaan serta penegakan hukum. Melalui pengembangan pendidikan anti korupsi diharapkan siswa-siswa memiliki modal sosial untuk membiasakan perilaku antikorupsi.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pendidikan anti korupsi ini, yaitu :
1.      Untuk menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa. Melalui pendidikan ini, diharapkan semangat anti korupsi akan mengalir di dalam darah setiap generasi dan tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Sehingga, pekerjaan membangun bangsa yang terseok-seok karena adanya korupsi dimasa depan tidak ada terjadi lagi. Jika korupsi sudah diminimalisir, maka setiap pekerjaan membangun bangsa akan maksimal.
2.      Untuk membangun nilai-nilai dan mengembangkan kapasitas yang diperlukan untuk membentuk posisi sipil murid dalam melawan korupsi.
3.      Menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan agung, melainkan menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa.
Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi termasuk sanksi yang akan diterima kalau melakukan korupsi. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor. Gerakan bersama anti korupsi ini akan memberikan tekanan bagi penegak hukum dan dukungan moral bagi KPK sehingga lebih bersemangat dalam menjalankan tugasnya.
Tidak hanya itu, pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan secara sistemik di semua tingkat institusi pendidikan, diharapkan akan memperbaiki pola pikir bangsa tentang korupsi. Selama ini, sangat banyak kebiasaan-kebiasaan yang telah lama diakui sebagai sebuah hal yang lumrah dan bukan korupsi. Termasuk hal-hal kecil. Misalnya, sering terlambat dalam mengikuti sebuah kegiatan, terlambat masuk sekolah, kantor dan lain sebagainya. Menurut KPK, ini termasuk salah satu bentuk korupsi, korupsi waktu. Kebiasaan tidak disiplin terhadap waktu ini sudah menjadi lumrah, sehingga perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat. Materi ini dapat diikutkan dalam pendidikan anti korupsi ini. Begitu juga dengan hal-hal sepele lainnya.


E.     PENGARUH PENDIDIKAN KORUPSI TERHADAP KETAHANAN NASIONAL
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional. Salah satu ancaman terbesar bangsa ini adalah korupsi yang telah menjadi sebuah buday bagi beberapa kalangan di Indonesia. Tentunya hal ini akan berdampak begitu besar terhadap ketahanan nasional, mulai dari ketahan ekonomi hingga politi. Korupsi memberikan dampak yang begitu besar terhadap negara Indonesia, salah satunya adalah kesejahteraan masyarakat.
Pendidikan anti korupsi dipilih sebagai sarana dalam memperkuat ketahanan negara disegala bidang terkait permasalahan korupsi. Dalam pendididkan antikorupsi akan ditanamkan nilai-nilai anti korupsi yang meliputi:
1.      Kejujuran
2.      Tanggung jawab
3.      Keberanian
4.      Keadilan
5.      Keterbukaan
6.      Kedisiplinan
7.      Kesederhanaan
8.      Kerja keras
9.      Kepedulian
Diharapkan dengan ditanamkannya nilai-nilai tersebut maka bangsa ini akan memiliki sikap dan sifat anti korupsi. Langkah ini bukan merupakan langkah yang akan mendapatkan hasilnya langsung, melainkan dampak terhadap pendidikan tersebut akan dirasakan di kemudian hari.
            Pendidikan anti korupsi ini diharapkan mampu mencetak kader-kader antikorupsi. Sehingga di masa yang akan datang permasalahan korupsi di Indonesia akan menyusut. Kader-kader anti korupsi inilah yang dikemudian hari akan menjadi tameng bagi bangsa ini terhadap ancaman dari dalam negeri. Membantu lembaga-lembaga pemberantasan korupsi terkait, bukan dalan arti memberantas kasus korupsi namun mencegak aktivitas-aktivitas yang mengandung unsur koruptif.
Kader-kader antikorupsi inilah yang menjadi modal bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa”...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehiudpan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial....” hal ini terjadi karena seluruh APBN yang disediakan untuk keperluan negara dimanfaatkan secara maksimal tanpa ada pengurangan.
Maka dari itu, pendidikan anti korupsi wajib dan perlu diajarkan sejak dini, mulai dari segala jenjang pendidikan menanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam anak-anak bangsa. Sehingga dengan menanamkan hal baik tersebut, kedepannya Negara Indonesia mampu menjadi negara yang hebat, dengan ketahanan nasional yang hebat terhadap ancaman dari dalam aitu korupsi.




BAB III PENUTUP

A.    KESIMPULAN
            Kasus korupsi kini telah menjadi ancama besar terhadap ketahanan nasional indonesia kerkait maraknya tindakan kejahatan korupsi di indonesia. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.  Sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut:
1.      Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
2.      Warisan pemerintahan kolonial.
3.      Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Tujuan pendidikan anti korupsi adalah sebagai berikut:
1.      Pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya.
2.      Perubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi.
3.      Pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang dibutuhkan untuk melawan korupsi.
Berdasarkan tujuan dari pendidikan anti korupsi tersebut, dapat dicermati bahwa pendidikan anti korupsi melibatkan tiga domain penting, yaitu:
1.      Kognitif
2.      Efektif
3.      Psikomotorik
Keberadaan lembaga-lembaga penegak hukum terhadap tindak pidana korupsi ternyata belum mampu menyurutkan nyali koruptor untuk mencuri dan merampok kekayaan negara dan rakyat demi kepentingan sendiri, keluarga, dan beberapa kelompok. Mengingat begitu beratnya tugas KPK dan besarnya akibat yang disebabkan oleh kasus korupsi, maka diperlukan suatu sistem yang mampu menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak mengikis karang korupsi yang telah menggurita.
Pendidikan anti korupsi mutlak diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang sedang berjalan, diantaranya melalui reformasi sistem dan reformasi kelembagaan serta penegakan hukum.
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Salah satu ancaman terbesar bangsa ini adalah korupsi yang telah menjadi sebuah buday bagi beberapa kalangan di Indonesia. Tentunya hal ini akan berdampak begitu besar terhadap ketahanan nasional, mulai dari ketahan ekonomi hingga politi. Dalam pendididkan antikorupsi akan ditanamkan nilai-nilai anti korupsi yang meliputi:
1.      Kejujuran
2.      Tanggung jawab
3.      Keberanian
4.      Keadilan
5.      Keterbukaan
6.      Kedisiplinan
7.      Kesederhanaan
8.      Kerja keras
9.      Kepedulian
Maka dari itu, pendidikan anti korupsi wajib dan perlu diajarkan sejak dini, mulai dari segala jenjang pendidikan menanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam anak-anak bangsa. Sehingga dengan menanamkan hal baik tersebut, kedepannya Negara Indonesia mampu menjadi negara yang hebat, dengan ketahanan nasional yang hebat terhadap ancaman dari dalam aitu korupsi.
B.     SARAN
1.      Diharapkan untuk selanjutnya lembaga-lembaga pemberantasan korupsi maupun lembaga terkait dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
2.      Diharapkan kepada seluruh lembaga pemerintahan, lembaga penyedia jasa maupun perusahan, serta seluruh kalangan masyarakat mampu meminimalisir segala tindakan yang bersifat koruptif, sehingga korupsi tidak menjadi kebiasaan bahkan budaya Bangsa Indonesia.
3.      Untuk kedepannya pendidikan antikorupsi ini cepat di sosialisasikan kepada pihak-bihak yang bersangkutan sehingga dapat dilakukan tindak lanjutnya.
4.      Seharunya pendidikan anti korupasi ini diberlakukan disetiap jenjang pendidikan, mulai dari jenjang terendah dengan penyampaian yang sederhana. Sehingga sikap antikorupsi ini menjadi salah satu karakter bangsa Indonesia.










DAFTAR PUSTAKA

Handoyo, Eko.2013. Pendidikan Anti Korupsi. Yogyakarta: Ombak.

Soegito. 2013. Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.

Sunarto.,Dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.

Wahyudin, Dinn., dkk. 2006. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Universitas Terbuka.

http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi ( diunduh pada tanggal 4 November 2014, pukul 13:00)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar