PENDIDIKAN ANTI
KORUPSI SEBAGAI SALAH SATU
ASPEK KETAHAN
NASIONAL
TERHADAP
MEMBUDAYANYA TINDAK KORUPSI
DI INDONESIA
(dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan ibu Noviani Achmad Putri, S.Pd., M.Si.)
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Salah satu agenda reformasi yang
dicanangkan oleh para reformis adalah memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN). Pada waktu digulirkannya reformasi ada suatu keyakinan bahwa peraturan
perundangan yang dijadikan landasan landasan untuk memberantas korupsi
dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini tersebut dapat
di lihat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XI/ MPR / 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor VIII / MPR/ 2001 Tentang Rekomendasi Arah
Kebijaksanaan Pemberantasaan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan
butir c konsideran Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan sebagai berikut : “Bahwa undang – undang
Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu
perlu diganti dengan Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak
pidana korupsi”.
Hasil survey (2004) Political and Economic
Risk Consultancy Ltd. (PERC) menyatakan bahwa korupsi di Indonesia menduduki
skor 9,25 di atas India (8,90), Vietnam (8,67), dan Thailand (7,33). Artinya,
Indonesia masih menjadi Negara terkorup di Asia. Apabila banyak upaya baik
tingkat legislative, yudikatif, maupun eksekutif untuk memberantas korupsi,
maka timbul pertanyaan apakah korupsi telah membudaya? Mampukah Sistem
Pendidikan Nasional dijadikan strategi pemberantasan korupsi di Indonesia?
Tapi dewasa ini masih banyak kasus
korupsi yang terjadi di Indonesia, bahkan korupsi tidak hanya terjadi di pusat
pemerintahan bahkan korupsi sudah terjadi di tingkat masyarakat. Seperti kasus
korupsi yang terjadi di Kabupaten Buleleng yaitu kasus suap proyek pembangunan
gedung PD.BPR.Bank Buleleng 45. Dimana yang menjadi terdakwa dalam kasus ini
adalah Made Sumanjaya, ST. Karena yang bersangkutan telah terbukti menerima
uang sebesar 75 juta rupiah dari pihak kontraktor yaitu Made Lanang Krisnayasa
agar PT Guna Nusantara perusahaan yang dipimpinnya bisa menang tender. Selain
itu masalah korupsi yang sangat mencuat yaitu korupsi mafia pajak “Gayus
Tambunan”. Korupsi PSO USO dana PNBP Telco di BP3TI Kominfo, rugikan negara 3
Triliun. Korupsi Sektor Pangan pada impor beras BULOG dan korupsi BLBU rugikan
negara 3 Triliun, pelaku Jusuf Wangkar staf khusus SBY Bidang Pangan. Korupsi Mafia Anggaran DPR yang dilakukan oleh
Nazarudin cs di 60-an proyek APBN sebesar 6.1 Triliun, rugikan negara sekitar
2.5 Triliun. Korupsi konversi hutan/tanah negara jadi Perkebunan oleh Torganda
Grup di Riau seluas 93 ribu ha. Negara rugi 2.5 T. Pelaku DL Sitorus. Korupsi
Wesel Ekspor Berjangka (WEB) Unibank tahun 2006. Kerugian US$ 230 juta atau Rp.
2.3 Triliun. Pelaku Sukanto Tanoto cs. Korupsi investasi Kilang Minyak
Pertamina di Libya US$ 1.5 Milyar, gagal. Investasi awal US$ 200 juta lenyap.
Negara rugi 2 Triliun. Korupsi PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono
Timan Kerugian Negara ditaksir US$120 Juta atau Rp. 1.2 Triliun. Korupsi
Subsidi BBM pada periode presiden SBY yang bocor 30% atau sekitar US$ 5 - 7
milyar (50-70 triliun) per tahun.
Negara pun menanggung kerugian mulai
dari ratusan juta, milyaran hingga trilyunan rupiah. berbagai macam kasus
korupsi kebanyakan tidak menghasilkan hukuman yang membuat jerah para
pelaku/tersangka korupsi. hal ini dikarenakan dikarenakan pelaku kebanyakan
didominasi oleh pejabat negara dan orang orang berduit. kasus korupsi membelit
berbagai macam instansi mulai dari DPR, kepolisian, TNI, Pemerintah dan
Menteri, Kejaksaan, Partai Politik dan masih banyak lagi.
Kasus korupsi yang sudah sangat banyak
terjadi di Indonesia benar-benar sudah mencapai tahap mengkhawatirkan sehingga
ditakutkan nantinya korupsi akan menjadi budaya yang jelek di Indonesia. Maka
dari itu kami selaku pembuat makalah ini akan membahas salah satu kasus korupsi
yang terjadi Kabupaten Buleleng dan cara meminimalisirnya agar nantinya bisa
berguna untuk menyadarkan masyarakat sehingga kasus korupsi bisa diminimalisir.
Merujuk pada permasalahan tersebut, maka
pendidikan di Indonesia sangat berperan penting terhadap penyelesaian masalah
korupsi di Indonesia. Dalam hal ini, salah satu upaya nyata yaitu
diselenggarakannya pendidikan anti korupsi. Diharapkan dengan adanya hal
tersebut mampu meminimalisir terjadinya tindak korupsi di Indonesia kedepannya.
Pada makalah kali ini penulis akan menyajikan bagaimana peranan penting
pendidikan anti korupsi dalam meminimalisir tindak korupsi di Indonesia.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah yang
dimaksud dengan korupsi?
2.
Bagaimana
perkembangan dan membudayanya korupsi di Indonesia?
3.
Apa yang
dimaksud dengan pendidikan anti korupsi?
4.
Seberapa
pentingkah pendidikan anti korupsi diberlakukan di Indonesia?
5.
Bagaimana
pengaruh pendidikan anti korupsi dengan ketahanan nasional?
C.
TUJUAN
1.
Pembaca dapat mengetahui
apa yang dimaksud dengan korupsi
2.
Pembaca dapat
mengetahui perkembangan dan membudayanya tindakan korupsi di Indonesia
3.
Pembaca dapat
memahami apa yang dimaksud dengan pendidikan anti korupsi
4.
Pembaca dapat
mengetahui pentingnya pendidikan anti korupsi di Indonesia
5.
Pembaca dapat
mengetahui bagaimana pengaruh pendidikan anti korupsi ketahanan nasional
BAB
II PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KORUPSI
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi
sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi
korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi
keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan
menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan
hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi
disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh
pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi
atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan
bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima
hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil
keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang
yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa
balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat
untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau
orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap
sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling
menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas
pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham
keuangan pribadi dengan masyarakat.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana
korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·
Perbuatan
melawan hukum,
·
Penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·
Memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·
Merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis
tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·
Memberi atau
menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·
Penggelapan
dalam jabatan,
·
Pemerasan dalam jabatan,
·
Ikut serta dalam
pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·
Menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi
politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua
bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Sebab
terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
1.
Gaji yang
rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang undangan, administrasi yang
lamban dan sebagainya.
2.
Warisan
pemerintahan kolonial.
3.
Sikap mental
pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran
bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh
pejabat pemerintah.
B.
PERKEMBANGAN DAN
MEMBUDAYANYA KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’
sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru,
berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk
memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api.
Jika ditelusuri lebih dalam lagi, gejala
korupsi yang berkembang bukanlah gejala penyakit sosial yang muncul di era
modern saat ini. Namun, melalui sebuah proses dari setiap masa yang dilewati.
Periode yang di lewati dalam sebuah tradisi atau gejala sosial akan memuncak
dan muncul minimal setelah tiga generasi dengan perhitungan satu generasi
selama 25 tahun. Korupsi yang saat ini mendera masyarakat Indonesia telah
berakar kuat karena adanya proses yang cukup panjang. Tidak hanya di Indonesia,
tetapi semua bangsa juga berakar dari sejarah ke masa silam. Korupsi adalah
suatu gejala sosial dalam sejarah dan masa kini.
Dalam sejarah masyarakat feodal sebelum
kedatangan bangsa-bangsa Barat ditemukan tradisi upeti bangsawan rendahan
kepada bangsawan yang memiliki kekuasaan lebih tinggi. Tujuannya adalah agar
kedudukan lapisan bawah ini aman, terlindung, tetap berkuasa, atau mendapat
legitimasi untuk melakukan eksploitasi terhadap para pengikut di daerah
kekuasannya. Pola relasi seperti ini dipertahankan oleh Pemerintah Kolonial
Belanda dengan cara menempatkan pejabat-pejabat pribumi di distrik tertentu
untuk menguasai daerah serta penduduknya. Pemerintah Kolonial Belanda akan
mempertahankan pejabat-pejabat pribumi yang berhasil melaksana-kan kebijakannya
dan yang memberikan upeti kepada pejabat kolonial. Upeti yang diberikan pejabat
pribumi itu berasal dari hasil eksploitasi mereka terhadap penduduk pribumi.
Pola relasi seperti ini telah melahirkan kebiasaan bangsa pribumi yang memiliki
kedudukan tertentu menjilat penjajah (penguasa) agar kedudukan mereka tetap
dipertahankan. Sedangkan rakyat jelata berusaha menyelamatkan diri dari tekanan
dan ancaman pamong praja yang menjadi kepanjangan tangan penguasa kolonial
dengan berbagai cara termasuk, jika diperlukan, mengorbankan sesamanya.
Korupsi Dari
Masa Ke Masa
Secara garis besar, budaya korupsi di
Indonesia tumbuh dan berkembang melalu 3 (tiga) fase sejarah, yakni ; zaman kerajaan,
zaman penjajahan hingga zaman modern seperti sekarang ini. Mari kita coba bedah
satu-persatu pada setiap fase tersebut.
1.
Pertama, Fase Zaman Kerajaan.
Budaya korupsi di Indonesia pada
prinsipnya, dilatar belakangi oleh adanya kepentingan atau motif kekuasaan dan
kekayaan. Literatur sejarah masyarakat Indonesia, terutama pada zaman
kerajaan-kerajaan kuno, seperti kerajaan Mataram, Majapahit, Singosari, Demak,
Banten dll, mengajarkan kepada kita bahwa konflik kekuasan yang disertai dengan
motif untuk memperkaya diri (sebagian kecil karena wanita), telah menjadi
faktor utama kehancuran kerajaan-kerajaan tersebut. Coba saja kita lihat
bagaimana Kerajaan Singosari yang memelihara perang antar saudara bahkan hingga
tujuh turunan saling membalas dendam berebut kekuasaan, mulai dari Prabu
Anusopati, Prabu Ranggawuni, hingga Prabu Mahesa Wongateleng dan seterusnya.
Hal yang sama juga terjadi di Kerajaan Majapahit yang menyebabkan terjadinya
beberapa kali konflik yang berujung kepada pemberontakan Kuti, Nambi, Suro dan
lain-lain. Bahkan kita ketahui, kerajaan Majapahit hancur akibat perang saudara
yang kita kenal dengan “Perang Paregreg” yang terjadi sepeninggal Maha Patih
Gajah Mada. Lalu, kerajaan Demak yang memperlihatkan persaingan antara Joko
Tingkir dengan Haryo Penangsang, ada juga Kerajaan Banten yang memicu Sultan
Haji merebut tahta dan kekuasaan dengan ayahnya sendiri, yaitu Sultan Ageng
Tirtoyoso (Amien Rahayu SS, Jejak Sejarah Korupsi Indonesia-Analis Informasi
LIPI). Hal menarik lainnya pada fase zaman kerajaan ini adalah, mulai
terbangunnya watak opurtunisme bangsa Indonesia. Salah satu contohnya adalah
posisi orang suruhan dalam kerajaan, atau yang lebih dikenal dengan “abdi
dalem”. Abdi dalem dalam sisi kekuasaan zaman ini, cenderung selalu bersikap
manis untuk menarik simpati raja atau sultan. Hal tersebut pula yang menjadi
embrio lahirnya kalangan opurtunis yang pada akhirnya juga memiliki potensi
jiwa yang korup yang begitu besar dalam tatanan pemerintahan kita dikmudian
hari.
Umumnya para Sejarawan Indonesia belum
mengkaji sebab ekonomi mengapa mereka saling berebut kekuasaan. Secara politik
memang telah lebih luas dibahas, namun motif ekonomi – memperkaya pribadi dan
keluarga diantara kaum bangsawan – belum nampak di permukaan “Wajah Sejarah Indonesia”.
Sebenarnya kehancuran kerajaan-kerajaan
besar (Sriwijaya, Majapahit dan Mataram) adalah karena perilaku korup dari
sebagian besar para bangsawannya. Sriwijaya diketahui berakhir karena tidak
adanya pengganti atau penerus kerajaan sepeninggal Bala-putra Dewa. Majapahit
diketahui hancur karena adanya perang saudara (perang paregreg) sepeninggal
Maha Patih Gajah Mada. Sedangkan Mataram lemah dan semakin tidak punya gigi
karena dipecah belah dan dipreteli gigi taringnya oleh Belanda.
2.
Kedua, Fase Zaman Penjajahan.
Pada zaman penjajahan, praktek korupsi
telah mulai masuk dan meluas ke dalam sistem budaya sosial-politik bangsa kita.
Budaya korupsi telah dibangun oleh para penjajah colonial (terutama oleh
Belanda) selama 350 tahun. Budaya korupsi ini berkembang dikalangan tokoh-tokoh
lokal yang sengaja dijadikan badut politik oleh penjajah, untuk menjalankan
daerah adiministratif tertentu, semisal demang (lurah), tumenggung (setingkat
kabupaten atau provinsi), dan pejabat-pejabat lainnya yang notabene merupakan
orang-orang suruhan penjajah Belanda untuk menjaga dan mengawasi daerah
territorial tertentu. Mereka yang diangkat dan dipekerjakan oleh Belanda untuk
memanen upeti atau pajak dari rakyat, digunakan oleh penjajah Belanda untuk
memperkaya diri dengan menghisap hak dan kehidupan rakyat Indonesia. Sepintas,
cerita-cerita film semisal Si Pitung, Jaka Sembung, Samson & Delila, dll,
sangat cocok untuk menggambarkan situasi masyarakat Indonesia ketika itu. Para
cukong-cukong suruhan penjajah Belanda (atau lebih akrab degan sebutan
“Kompeni”) tersebut, dengan tanpa mengenal saudara serumpun sendiri, telah
menghisap dan menindas bangsa sendiri hanya untuk memuaskan kepentingan si
penjajah. Ibarat anjing piaraan, suruhan panjajah Belanda ini telah rela
diperbudak oleh bangsa asing hanya untuk mencari perhatian dengan harapan
mendapatkan posisi dan kedudukan yang layak dalam pemerintahan yang dibangun
oleh para penjajah. Secara eksplisit, sesungguhnya budaya penjajah yang
mempraktekkan hegemoni dan dominasi ini, menjadikankan orang Indonesia juga tak
segan menindas bangsanya sendiri lewat perilaku dan praktek korupsi-nya. Tak
ubahnya seperti drakula penghisap darah yang terkadang memangsa kaumnya sendiri
demi bertahan hidup (Survival).
3.
Korupsi Masa VOC
Dalam tulisannya yang berjudul “The
Ideal of Power in Javanese Culture”, Benedict Anderson (1972) menyatakan bahwa
korupsi di Indonesia sudah ada sebelum Belanda menjajah Indonesia. Tengara
Anderson ini tidaklah berlebihan, terutama jika kita mengikuti sejarah perkembangan
lahirnya negara Indonesia jauh sebelum dideklerasikannya Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Penelitian ini mencoba mendeskripsikan korupsi sejak
masa datangnya VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) di wilayah Nusantara.
VOC adalah sebuah asosiasi dagang yang
pernah menguasai dan memonopoli perekonomian di wilayah Nusantara. Dalam
catatan sejarah, asosiasi ini bahkan bertindak sebagai “pemerintah” yang
berkuasa atas wilayah Nusantara. Praktik dagang yang dikembangkan sangat
monopolis, sehingga tidak berlaku “hukum” mekanisme pasar dalam perekonomian.
Tak ada kesejahteraan buat mereka yang tidak menjadi bagian elite monopolis.
Hubungan dagang diwarnai oleh kecurangan-kecurangan dan persekongkolan yang
cenderung korup. Karena tingginya tingkat korupsi di tubuh VOC itulah maka
akhirnya VOC mengalami kebangkrutan. Sebagai bukti tingginya praktik kecurangan
dan korupsi, kalangan kritis waktu itu memplesetkan VOC bukan kepanjangan dari
“Verenigde Oost Indische Compagnie” tetapi kepanjangan dari “Verhaan Onder
Corruptie” yang artinya runtuh karena korupsi. Jika sejarah bangsa Indonesia
ditelusuri dari adanya berbagai pengaruh dunia luar sejak jauh sebelum
Indonesia merdeka, maka masa VOC turut berkontribusi menjadikan tumbuh dan berkembangnya
korupsi di Indonesia hingga menjadi budaya (budaya korupsi).
4.
Korupsi Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Dalam bukunya yang berjudul “Politik,
Korupsi, dan Budaya”, Ong Hok Ham menyatakan bahwa korupsi telah merasuk dan
menjadi kenyataan hidup bangsa Indonesia. Korupsi sudah menjadi budaya bangsa
Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu sejak jaman penjajahan Belanda.
Ini dapat ditelusuri dai munculnya terminologi (istilah) “katabelece” sebagai
salah satu modus operandi korupsi. “Katebelece sendiri berasal dari bahasa
Belanda yang berarti Surat Sakti. Gunanya untuk mempengaruhi
kebijakan/keputusan untuk kepentingan atau tindakan yang sifatnya menguntungkan
pribadi atau kelompok“ (Thamrin, 2000).
Pernyataan Ong Hok Ham tersebut cukup
memberi penegasan bahwa membudayanya korupsi di kalangan masyarakat saat
pendudukan dan pengaruh VOC ternyata berlanjut hingga VOC itu sendiri hengkang
dari bumi Nusantara. Berdasarkan catatan sejarah, munculnya penjajahan
pemerintah Hindia Belanda atas Indonesia memang tidak dapat dipisahkan dari
cerita dagang VOC di bumi Nusantara. Karena itu ketika Belanda menjajah
Indonesia, korupsi yang sudah membudaya di kalangan masyarakat itu sulit
diberantas.
5.
Korupsi Masa Pendudukan Jepang
Dalam catatan banyak ahli sejarah,
periode pendudukan Jepang dipercaya sebagai masa merajalelanya korupsi.
Pemerintah pendudukan Jepang memberlakukan Indonesia sebagai arena perang,
dimana segala sumber alam dan manusia harus dipergunakan untuk kepentingan
perang bala tentara Dai Nippon. Bahkan akibat langkanya minyak tanah, yang
diprioritaskan bagi kepentingan bala tentara Jepang, rakyat diwajibkan untuk
menanam pohon jarak, yang akan diambil bijinya sebagai alat penerangan. Sangat
sulit untuk mendapatkan beras atau pakaian pada saat itu (Thamrin, 2000).
Korupsi pada masa pendudukan tentara
Jepang diperparah oleh adanya kekacauan ekonomi rakyat, dan terlalu
berorientasinya Jepang pada ambisi untuk memenangi perang di kawasan Asia,
sehingga pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan ekonomi, dan
kesejahteraan rakyat diabaikan. Sebagaimana dinyatakan oleh Thamrin (2000),
ahli sejarah banyak yang mencatat bahwa korupsi pada saat pendudukan Jepang
bahkan lebih parah
6.
Fase Zaman
Modern.
Fase perkembangan praktek korupsi di
zaman modern seperti sekarang ini sebenarnya dimulai saat lepasnya bangsa
Indonesia dari belenggu penjajahan. Akan tetapi budaya yang ditinggalkan oleh
penjajah kolonial, tidak serta merta lenyap begitu saja. salah satu warisan
yang tertinggal adalah budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal tersebut
tercermin dari prilaku pejabat-pejabat pemerintahan yang bahkan telah dimulai
di era Orde lama Soekarno, yang akhirnya semakin berkembang dan tumbuh subur di
pemerintahan Orde Baru Soeharto hingga saat ini. Sekali lagi, pola kepemimpinan
yang cenderung otoriter, anti-demokrasi dan anti-kritik, membuat jalan bagi
terjadi praktek korupsi dimana-mana semakin terbuka. Indonesia tak ayal pernah
menduduki peringkat 5 (besar) Negara yang pejabatnya paling korup, bahkan
hingga saat ini.
C.
PENGERTIAN
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Secara umum pendididkan anti korupsi
diartikan sebagai pendidikan koreksi budaya yang bertujuan untuk mengenalkan
cara berpikir dan nilai-nilai baru kepada peserta didik (Suyanto dalam eko
handoyo, 2013: 43). Cara berfikir dan nilai-nilai baru penting disosialisasikan
atau ditanamkan kepada peserta didik karena gejala korupsi dimasyarakat sudah
membudaya dan dikhawatirkan para generasi menganggap korupsi sebagai hal yang
biasa.
Pendidikan antikorupsi juga dapat
dipahami sebagai usaha sadar dan sistematis yang diberikan kepada siswa didik
berupa pengetahuan, nilai-nilai, sikap dan keterampilan yang dibutuhkan agar
mereka mau dan mampu mencegah dan menghilangkan peluang berkembangnya korupsi.
Sasaran akhir bukan menghilangkan peluang, tetapi juga peserta didik sanggup
menolak segala pengaruh yang mengarah pada perilaku koruptif.
Tujuan pendidikan anti korupsi adalah
sebagai berikut:
1.
Pembentukan pengetahuan
dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya.
2.
Perubahan
persepsi dan sikap terhadap korupsi.
3.
Pembentukan
keterampilan dan kecakapan baru yang dibutuhkan untuk melawan korupsi.
Berdasarkan tujuan dari pendidikan anti
korupsi tersebut, dapat dicermati bahwa pendidikan anti korupsi melibatkan tiga
domain penting, yaitu:
1.
Kognitif:
menekankan pada kemampuan mengingat dan mereproduksi informasi yang telah
dipelajari.
2.
Efektif:
menekankan pada aspek emosi, sikap, apresiasi, nilai atau level menerima atau
menolak sesuatu.
3.
Psikomotorik:
menekankan pada tujuan melatih kecakapan dan keterampilan untuk membekali
peserta didik agar terbiasa berperilaku antikorupsi.
D.
PENTINGNYA
PENTINGNYA PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DI INDONESIA
Pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) pada 29 September tahun 2002
merupakan sebuah itikad baik dari pemerintahan saat itu. KPK menjadi harapan
baru bagi Indonesia untuk mengobati penyakit bangsa yang sudah kronis. Sampai
saat ini KPK sudah menunjukan prestasi yang mengaggumkan ditengah dahaga akan
pemberantasan korupsi bangsa ini.
Keberadaan lembaga-lembaga penegak hukum
terhadap tindak pidana korupsi ternyata belum mampu menyurutkan nyali koruptor
untuk mencuri dan merampok kekayaan negara dan rakyat demi kepentingan sendiri,
keluarga, dan beberapa kelompok.upaya-upaya kuratif memang memberikan hasil
seketika dan memberikan efek jera yang hebat, namun spektrum perilaku korupsi
yang demikian luas, maka diperlukan upaya lain yang hasilnya tidak bisa dilihat
sekarang, yakni melalui pendidikan anti korupsi.
Mengingat begitu beratnya tugas KPK dan
besarnya akibat yang disebabkan oleh kasus korupsi, maka diperlukan suatu
sistem yang mampu menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak
mengikis karang korupsi yang telah menggurita. Cara yang paling efektif adalah
melalui media pendidikan.Untuk menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang
bersih, diperlukan sebuah sistem pendidikan anti korupsi yang berisi tentang
sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta
pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus
ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.
Pendidikan anti korupsi ini akan berpengaruh pada perkembangan psikologis
siswa.
Pendidikan anti korupsi mutlak
diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang sedang berjalan,
diantaranya melalui reformasi sistem dan reformasi kelembagaan serta penegakan
hukum. Melalui pengembangan pendidikan anti korupsi diharapkan siswa-siswa
memiliki modal sosial untuk membiasakan perilaku antikorupsi.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pendidikan
anti korupsi ini, yaitu :
1.
Untuk menanamkan
semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa. Melalui pendidikan ini,
diharapkan semangat anti korupsi akan mengalir di dalam darah setiap generasi
dan tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Sehingga, pekerjaan membangun bangsa
yang terseok-seok karena adanya korupsi dimasa depan tidak ada terjadi lagi.
Jika korupsi sudah diminimalisir, maka setiap pekerjaan membangun bangsa akan
maksimal.
2.
Untuk membangun
nilai-nilai dan mengembangkan kapasitas yang diperlukan untuk membentuk posisi
sipil murid dalam melawan korupsi.
3.
Menyadari bahwa
pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti
KPK, Kepolisian dan Kejaksaan agung, melainkan menjadi tanggung jawab setiap
anak bangsa.
Pola pendidikan yang sistematik akan
mampu membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi
termasuk sanksi yang akan diterima kalau melakukan korupsi. Dengan begitu, akan
tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi
dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Sehingga,
masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama
memberikan sanksi moral bagi koruptor. Gerakan bersama anti korupsi ini akan
memberikan tekanan bagi penegak hukum dan dukungan moral bagi KPK sehingga
lebih bersemangat dalam menjalankan tugasnya.
Tidak hanya itu, pendidikan anti korupsi
yang dilaksanakan secara sistemik di semua tingkat institusi pendidikan,
diharapkan akan memperbaiki pola pikir bangsa tentang korupsi. Selama ini,
sangat banyak kebiasaan-kebiasaan yang telah lama diakui sebagai sebuah hal
yang lumrah dan bukan korupsi. Termasuk hal-hal kecil. Misalnya, sering
terlambat dalam mengikuti sebuah kegiatan, terlambat masuk sekolah, kantor dan
lain sebagainya. Menurut KPK, ini termasuk salah satu bentuk korupsi, korupsi
waktu. Kebiasaan tidak disiplin terhadap waktu ini sudah menjadi lumrah, sehingga
perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat. Materi ini dapat diikutkan dalam
pendidikan anti korupsi ini. Begitu juga dengan hal-hal sepele lainnya.
E.
PENGARUH
PENDIDIKAN KORUPSI TERHADAP KETAHANAN NASIONAL
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi
dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai
cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai
ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat
menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional. Salah satu ancaman
terbesar bangsa ini adalah korupsi yang telah menjadi sebuah buday bagi
beberapa kalangan di Indonesia. Tentunya hal ini akan berdampak begitu besar
terhadap ketahanan nasional, mulai dari ketahan ekonomi hingga politi. Korupsi
memberikan dampak yang begitu besar terhadap negara Indonesia, salah satunya adalah
kesejahteraan masyarakat.
Pendidikan anti korupsi dipilih sebagai
sarana dalam memperkuat ketahanan negara disegala bidang terkait permasalahan
korupsi. Dalam pendididkan antikorupsi akan ditanamkan nilai-nilai anti korupsi
yang meliputi:
1.
Kejujuran
2.
Tanggung jawab
3.
Keberanian
4.
Keadilan
5.
Keterbukaan
6.
Kedisiplinan
7.
Kesederhanaan
8.
Kerja keras
9.
Kepedulian
Diharapkan dengan ditanamkannya nilai-nilai tersebut
maka bangsa ini akan memiliki sikap dan sifat anti korupsi. Langkah ini bukan
merupakan langkah yang akan mendapatkan hasilnya langsung, melainkan dampak
terhadap pendidikan tersebut akan dirasakan di kemudian hari.
Pendidikan
anti korupsi ini diharapkan mampu mencetak kader-kader antikorupsi. Sehingga di
masa yang akan datang permasalahan korupsi di Indonesia akan menyusut.
Kader-kader anti korupsi inilah yang dikemudian hari akan menjadi tameng bagi
bangsa ini terhadap ancaman dari dalam negeri. Membantu lembaga-lembaga
pemberantasan korupsi terkait, bukan dalan arti memberantas kasus korupsi namun
mencegak aktivitas-aktivitas yang mengandung unsur koruptif.
Kader-kader antikorupsi inilah yang
menjadi modal bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia
yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa”...melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehiudpan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial....”
hal ini terjadi karena seluruh APBN yang disediakan untuk keperluan negara
dimanfaatkan secara maksimal tanpa ada pengurangan.
Maka dari itu, pendidikan anti korupsi
wajib dan perlu diajarkan sejak dini, mulai dari segala jenjang pendidikan
menanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam anak-anak bangsa. Sehingga dengan
menanamkan hal baik tersebut, kedepannya Negara Indonesia mampu menjadi negara
yang hebat, dengan ketahanan nasional yang hebat terhadap ancaman dari dalam
aitu korupsi.
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kasus
korupsi kini telah menjadi ancama besar terhadap ketahanan nasional indonesia
kerkait maraknya tindakan kejahatan korupsi di indonesia. Dalam arti yang luas,
korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Sebab terjadinya korupsi
adalah sebagai berikut:
1.
Gaji yang
rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang undangan, administrasi yang
lamban dan sebagainya.
2.
Warisan
pemerintahan kolonial.
3.
Sikap mental
pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran
bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh
pejabat pemerintah.
Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’
sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru,
berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk
memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api.
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Tujuan pendidikan
anti korupsi adalah sebagai berikut:
1.
Pembentukan
pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya.
2.
Perubahan
persepsi dan sikap terhadap korupsi.
3.
Pembentukan
keterampilan dan kecakapan baru yang dibutuhkan untuk melawan korupsi.
Berdasarkan tujuan dari pendidikan anti
korupsi tersebut, dapat dicermati bahwa pendidikan anti korupsi melibatkan tiga
domain penting, yaitu:
1.
Kognitif
2.
Efektif
3.
Psikomotorik
Keberadaan lembaga-lembaga penegak hukum
terhadap tindak pidana korupsi ternyata belum mampu menyurutkan nyali koruptor
untuk mencuri dan merampok kekayaan negara dan rakyat demi kepentingan sendiri,
keluarga, dan beberapa kelompok. Mengingat begitu beratnya tugas KPK dan
besarnya akibat yang disebabkan oleh kasus korupsi, maka diperlukan suatu
sistem yang mampu menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak
mengikis karang korupsi yang telah menggurita.
Pendidikan anti korupsi mutlak
diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang sedang berjalan,
diantaranya melalui reformasi sistem dan reformasi kelembagaan serta penegakan
hukum.
Pengertian ketahanan nasional adalah
kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Salah satu ancaman terbesar bangsa ini adalah korupsi yang telah menjadi
sebuah buday bagi beberapa kalangan di Indonesia. Tentunya hal ini akan
berdampak begitu besar terhadap ketahanan nasional, mulai dari ketahan ekonomi
hingga politi. Dalam pendididkan antikorupsi akan ditanamkan nilai-nilai anti
korupsi yang meliputi:
1.
Kejujuran
2.
Tanggung jawab
3.
Keberanian
4.
Keadilan
5.
Keterbukaan
6.
Kedisiplinan
7.
Kesederhanaan
8.
Kerja keras
9.
Kepedulian
Maka dari itu, pendidikan anti korupsi
wajib dan perlu diajarkan sejak dini, mulai dari segala jenjang pendidikan
menanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam anak-anak bangsa. Sehingga dengan
menanamkan hal baik tersebut, kedepannya Negara Indonesia mampu menjadi negara
yang hebat, dengan ketahanan nasional yang hebat terhadap ancaman dari dalam
aitu korupsi.
B.
SARAN
1.
Diharapkan untuk
selanjutnya lembaga-lembaga pemberantasan korupsi maupun lembaga terkait dapat
menjalankan fungsinya dengan baik.
2.
Diharapkan
kepada seluruh lembaga pemerintahan, lembaga penyedia jasa maupun perusahan,
serta seluruh kalangan masyarakat mampu meminimalisir segala tindakan yang
bersifat koruptif, sehingga korupsi tidak menjadi kebiasaan bahkan budaya
Bangsa Indonesia.
3.
Untuk kedepannya
pendidikan antikorupsi ini cepat di sosialisasikan kepada pihak-bihak yang
bersangkutan sehingga dapat dilakukan tindak lanjutnya.
4.
Seharunya
pendidikan anti korupasi ini diberlakukan disetiap jenjang pendidikan, mulai
dari jenjang terendah dengan penyampaian yang sederhana. Sehingga sikap
antikorupsi ini menjadi salah satu karakter bangsa Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Handoyo, Eko.2013. Pendidikan Anti Korupsi. Yogyakarta: Ombak.
Soegito. 2013. Pendidikan
Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri
Semarang.
Sunarto.,Dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Semarang: Pusat
Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.
Wahyudin, Dinn., dkk. 2006. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Universitas Terbuka.
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi ( diunduh pada tanggal 4 November 2014, pukul
13:00)
http://serbasejarah.wordpress.com/2009/05/05/antasari-antikorupsi-antisirri-menulis-sejarah-korupsi-bumi-pertiwi-bareng-rani-juliani/ (diunduh pada tanggal 4 November 2014, pukul 13:20)