Selasa, 16 Desember 2014

Dilema Kurikulum 2013, Dibumihanguskan atau Terus Dilanjutkan?

Kurikulum 2013 merupakan salah satu usaha pemerintah dalam memperbaiki karakter bangsa. Usaha ini bertujuan untuk menumbuhkan karakter-karakter bangsa yang mulai tererosi oleh kemajuan zaman. Maraknya internalisasi budaya-budaya luar yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia dibutuhkan suatu filter kepribadian oleh generasi muda.  Dengan diberlakukannya kurikulum 2013 inilah, pemerintah berharap berkembangnya karakter bangsa untuk memfilter berbagai budaya luar yang terinternalisasi.
Selain itu, kurikulum 2013 merupakan usaha  untuk menyiapkan Indonesia yang akan mendapatkan bonus demografi pada tahun 2045. Diharapkan generasi yang akan datang tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual saja, namun juga memiliki kecerdasan spiritual, sosial, dan juga keterampilan. Kurikulum 2013 ini dirasa cukup untuk mengatasi permasalahan karakter bangsa. Dengan desain pendidikan yang mengedepankan 4 aspek dalam penilaiannya, yaitu aspek spritual, pengetahuan, sosial, dan keterampilan. Keempat aspek tersebut diyakini mampu menjawab ketakutan bangsa terhadap degradasi moral dan karakter bangsa Indonesia.
Kurikulum 2013 telah dilaksanakan di 6.221 sekolah selama tiga semester, kemudian disusul secara merata pada tahun ajaran 2014/2015. Namun, seiring pergantian kepemimpinan telah terjadi suatu kebijakan dimana menteri pendidikan dan kebudayaan memberi surat perintah bahwa kurikulum 2013 di hentikan. Dalam surat edaran tersebut diberikan suatu penekanan bahwa alasan pemberhentian ini di karenakan adanya evaluasi terhadap kurikulum 2013 serta ketidak siapan guru dalam pelaksanaan kurikulum 2013. Namun hal ini tentu akan mengakibatkan pro dan kontra dalam dunia pendidikan. Mengingat telah banyak APBN yang digunakan dalam pelaksanaan kurikulum 2013, baik digunakan sebagai biaya pelatihan, buku, dan lain-lain.
Terkait dengan evaluasi dan kesiapan guru di lapangan terhadap pelaksanaan kurikulum 2013, seharusnya kurikulum ini tidak dihentikan. Karena dengan pemberhentian tersebut akan mengkibatkan suatu kebingungan terhadap guru dilapangan. Pada semester ini guru dituntuk mengajar dan melakukan penilaian dengan sistem 2013. Setelah guru mulai terbiasa dan mulai melakukan inovasi justru kurikulum 2013 dihentikan dan dikembalikan ke kurikulum 2006. Hal ini tentu akan membuat guru yang telah menyiapkan beberapa program dalam mengajar kembali enggan mempelajari dan memahami kurikulum 2013. Permasalahannya bukan pada siap atau tidak siapnya guru dalam pelaksanaan kurikulum 2013, namun adaptasi guru tersebut terhadap kurikulum 2013 yang butuh waktu mengingat terlalu terburu-burunya kurikulum tersebut diterapkan. Pada dasarnya, kebijakan tersebut memberikan suatu pencitraan bahwa pemerintah tidak percaya dengan kemampuan guru di Indonesia.
Kemudian untuk tindakan evaluasi seharusnya dapat dilakukan secara bertahap, tidak langsung memberhentikannya. Karena proses adaptasi dan pemahaman kurikulum 2013 butuh proses yang bertahap pula oleh guru. Ditakutkan jika kurikulum 2013 dihentikan malah guru kembali enggan mempelajari dan memahami isi dari kurikulum 2013. Kurikulum 2013 sudah dilakukan dan dipandang baik oleh banyak pihak, sangat disayangkan jika kurikulum 2013 harus dihentikan dengan alasan evaluasi. Evaluasi dapat terus dijalankan secara bertahap seiring dengan pelaksanaan kurikulum 2013.
Permasalahan lain pemberhentian kurikulum 2013 adalah dimana sekolah yang telah menjalankan kurikulum 2013 selama tiga semester dipersilahkan untuk terus memberlakukan kurikulum 2013 di sekolah masing-masing. Sedangkan, dengan sekolah yang baru melaksanakannya satu semester ini dihimbau untuk kembali menggunakan kurikulum KTSP 2006. Tentu hal tersebut akan menyebabkan suatu ketimpangan antara sekolah yang terus menjalankan dengan sekolah yang tidak menjalankan kembali. Akan memberikan suatu efek diskriminasi atau pembeda antara sekolah yang dianggap percontohan dengan sekolah yang biasa-biasa saja. Justru hal ini akan membuat permasalahan kembali yaitu bagaimana pemerintah menyetarakan perbedaan tersebut. Permasalahan selanjutnya yaitu akan memunculkan kebingungan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia mengingat negara ini akan melaksanakan pendidikan dengan dua sistem pendidikan yang berbeda. Tentunya akan menambah deretan ruet permasalahan pendidikan di Indonesia.

Kurikulum 2013 masih butuh kejelasan kedepannya, apakah hanya diberhentikan sementara waktu atau akan dibumihanguskan. Mengenai baik atau tidaknya pelaksanaan kurikulum 2013 tergantung pada tenaga pendidiknya. Pemerintah harus terus memberikan bimbingan terhadap guru serta evaluasi secara bertahap terhadap pelaksanaannya. Guru pula harus memiliki kesadaran serta dedikasi yang tinggi terhadap pelaksanaan hal tersebut. jadi sangat dibutuhkan suatu pemahaman yang bersinergi antara pemerintah dengan pelaksana pendidikan. Guru harus memaknai kurikulum pendidikan Indonesia sebagai sebuah perjuangan  dalam mengentaskan permasalahan kepribadian bangsa. Guru harus berpikir lebih kreatif dalam memaksimalisasi penanaman esensi dan tujuan dari kurikulum 2013. Sehingga pada masanya nanti Indonesia akan benar-benar memanen hasil kerja keras dari semua pihak. Indonesia akan mendapatkan suatu bonus demografi pada 2045 yaitu banyaknya masyarakat produktif dengan kecerdasan intelektual yang tinggi dan dibarengi dengan kecerdasan-kecerdasan spiritual, sosial, dan keterampilan.